Wujudkan Gunungkidul Bersih: Pelanggan Sampah Diajak Pilah Sampah dari Sumbernya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 ini bertempat di Ruang Rapat (RR) Bintaos, Lantai 3 Kantor DLH Gunungkidul.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari DPRD Gunungkidul, yaitu Agus Joko Kriswanto dan Tejo Ariwibowo, dengan audiens utama para pelanggan layanan sampah di wilayah Gunungkidul.

Poin utama yang ditekankan dalam pertemuan tersebut adalah perubahan paradigma pengelolaan sampah. Masyarakat, khususnya para pelanggan sampah, diharapkan tidak lagi hanya sekadar “kumpul-angkut-buang”.

Dengan melakukan pemilahan dari rumah atau tempat usaha, beban sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dapat dikurangi secara signifikan, sekaligus meningkatkan nilai ekonomis dari sampah yang masih bisa didaur ulang.

Kehadiran para pelanggan sampah dalam sosialisasi ini menjadi ruang diskusi dua arah. Selain memahami struktur retribusi yang baru, warga juga diberikan pemahaman mengenai tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan pariwisata dan kehidupan sehari-hari di Bumi Handayani.

Dengan implementasi Perda ini, diharapkan sinergi antara kebijakan pemerintah dan kesadaran masyarakat dapat menciptakan ekosistem lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan tertata.

Previous Perkuat Pengelolaan Sampah dan Kelestarian Alam, DLH Gunungkidul Gelar Sosialisasi Serentak di Patuk dan Tepus

Leave Your Comment

Skip to content